Jumat, 15 April 2016 17:33 WIB

Buwas : Hukuman Mati terpidana Narkoba Harus Segera Dilakukan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- 150 terpidana kejahatan narkoba yang divonis hukuman mati. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusinya. Atas hal tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso atau akrab dipanggil Buwas yakin hal tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

"Jadi kan terpidana mati sudah kewenangan Menkumham Yasonna H Laoly dan Jaksa Agung M Prasetyo. Jadi itu kewenangannya beliau ya. Saya yakin ini akan segera ditindaklanjuti walau mungkin bertahap ya," kata Buwas saat pemusnahanan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ekstasi di Bandara Soekarano Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (15/4/2016) pagi.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penindakan dan membasmi peredaran Narkoba di Indonesia. Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga menjelaskan jika pihaknya tak sendirian dalam memberantas kasus ini.

"Namun demikian kita tetap bekerja sama dengan kepolisian dan bea cukai dan lain-lain kita terus lakukan pengungkapan jaringan narkoba yang sampai saat ini terus melakukan kegiatan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, hingga detik ini pihaknya akan terus melakukan operasi besar-besaran. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Dirinya pun juga menjelaskan, jika modus yang digunakan oleh pengedar terus berubah-ubah. "Modus baru yang sedang dicurigai adalah melalui pakai-pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Modusnya pun berubah-ubah di saat ditangkap petugas," tukasnya.
0 Komentar