Jumat, 15 April 2016 14:21 WIB

Pluit City Klaim Paling Lengkap Kantongi Izin Reklamasi

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pluit City adalah satu di antara kawasan hunian dan pusat bisnis yang berdiri di atas pulau buatan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Kawasan Pluit City berdiri di atas Pulau G.

Pengembang Pluit City adalah PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Staf marketing Pluit City mengklaim bahwa izin reklamasi PT MWS paling lengkap dibanding pengembang reklamasi pulau lain.

"Kami ini lengkap (izinnya)," kata salah seorang staf marketing Pluit City di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016) siang, seperti dikutip kompas.com.

Staf marketing itu menyebut PT MWS sudah memegang izin prinsip, izin Amdal, izin pengambilan material pulau, izin perpanjangan prinsip dan izin mendirikan pulau.

Selain Pluit City, pengembang yang sudah mengantongi izin lengkap lainnya adalah PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan  PT Intiland. Perusahaan tersebut mengantongi izin reklamasi di Pulau H.

"Cuma mereka bikinnya (pulau) enggak sebesar kami," ujar staf marketing itu lagi.

Kendati memiliki izin reklamasi lengkap, Pluit City mengaku belum melakukan penjualan properti di Pulau G.

Penjualan dilakukan setelah rencana peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi disahkan. (ist)

 
0 Komentar