Kamis, 14 April 2016 15:04 WIB

Ahok Tantang Menteri Susi Hentikan Reklamasi

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah mengumandangkan benderang perang dengan Badan Pemeriksa keuangan, kini giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang di tantang oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sekarang Ibu Susi berani tidak batalkan reklamasi? Makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut aja," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ahok menyerahkan juga keputusan kepada DPR, apakah DPR akan membuat produk legislasinya untuk membatalkan reklamasi Teluk Jakarta atau tidak. Pada akhirnya, pihak pemerintah (eksekutif)-lah yang punya pengaruh lebih besar terhadap lanjut-tidaknya reklamasi itu.

"Aku ini sudah lama di DPR RI, rapat kerja-rapat kerja itu yang memutuskan eksekutif (pada akhirnya -red), bukan dari legislatif," tegas Ahok.

Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sepakat menghentikan proyek reklamasi Jakarta. Konsekuensinya, pembangunan yang sudah ada sekarang pun harus disegel.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi IV DPR sudah menyatakan bahwa Pemprov perlu menyegel pembangunan di atas pulau reklamasi. Komisi IV menyatakan ada aturan yang disalahi dalam pembangunan di atas pulau reklamasi itu.

"Sebelum ikuti perundang-undangan, ya jangan jalan dulu. Harus ada penyegelan yang sekarang. Bahwa itu menyalahi aturan," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ahok sendiri menyatakan, pembangunan di atas pulau reklamasi tak bisa dilakukan, itu sebagai imbas dari tak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara oleh DPRD DKI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyegel bangunan di atas pulau reklamasi, misalnya Pulau D yang di atasnya terdapat proyek Golf Island.

Pembangunan di atas pulau tidak bisa dilakukan karena belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai imbas rentetan tak disahkannya Raperda di atas.
0 Komentar