Laporan Eggi PakshaJAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), didesak untuk segera menghentikan pengembangan venue equestrian untuk Asian Games (AG) 2018 di arena berkuda Pulomas, Jakarta yang sedang dilakukan PT Pulomas Jaya.Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dinilai menabrak aturan dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) dan terindikasi sarat permainan serta merugikan negara.Desakkan tersebut, dilontarkan Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Berluda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata. Alex membeberkan sejumlah bukti bahwa PT Pulomas Jaya yang merupakan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta, telah bertindak terlalu jauh dari kewenangan yang dimilikinya. Dalam hal, ditambahkan Alex, pengembangan sarana pacuan kuda Pulomas yang ada di wilayah DKI Jakarta.Salah satunya adalah kesepakatan yang dibuat Direktur Utama PT Pulomas Jaya, Landi Mangaweang dengan individu Rafiq Radinal untuk mendapatkan konsultan yang akan merancang venue equestrian yaitu Mr Ho dari Singapura. Bahkan santer terdengar kabar, bahwa Landi Mangaweang pernah menyampaikan dalam sebuah pertemuan bahwa PT Pulomas Jaya sudah terikat kontrak Rp 10 miliar dengan Mr Ho.Kesepakatan tersebut dibuat sebelum terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 14 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Percepatan Pembangunan Indoor Veledrome dan Pengembangan Equestrian sebagai persiapan menghadapi AG 2018.Tak hanya itu, Alex juga memprotes keras rencana PT Pulomas Jaya yang akan meniadakan sarana pacuan kuda yang sudah 45 tahun ada di Pulomas."Padahal sudah sangat jelas, bahwa berdasarkan keputusan federasi equestrian dunia (EFI) bahwa yang menjadi federasi nasional untuk equestria adalah PP Pordasi. Tetapi kenyataannya PT Pulomas Jaya malah bekerjasama dengan individu. PT Pulomas Jaya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dan melibatkan kami (Pengprov Pordasi DKI-red) dalam pengembangan equestrian di sarana pacuan kuda Pulomas," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/04/2016)."Ini namanya keputusan sepihak dan menyalahi aturan. Kami dan kuda-kuda juga diminta pindah secepatnya tanpa diberikan solusi tempat pengganti yang ideal. Apalagi, sangat disayangkan, PON juga tinggal enam bulan lagi," tambah alex yang didampingi Bendahara Umum Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Fathul Anas dan Kabid Organisasi Widodo Edi tersebut.Menurut Alex, langkah PT Pulomas Jaya tersebut jelas menabrak aturan dan terindikasi mengusung motif tertentu. Sebab, selain harus mematuhi Pergub, PT Pulomas Jaya juga harus menunggu arahan dari EFI, AEF (Asean Equestrian Federation) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Dewan Olimpiade Asia (OCA).OCA akan memberikan rekomendasi kepada KOI, apabila sudah ada kesepakatan mengenai design dengan AEF. AEF sendiri baru akan bersidang pada 14-15 April di Pattaya, Thailand untuk menetapkan Technical Director terkait nomor-nomor yang akan dipertandingkan di pada AG 2018 di Jakarta.(exe/ist)