Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Selatan beserta jajarannya, mendatangi Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group yang terletak di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016) siang.Kedatangannya tersebut untuk membongkar sekaligus menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."Kami disini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB. Kalau sengketa itu urusan pengembangnya bukan kami," ujar Tri saat dilokasi, Rabu (13/4/2016) siang.Sebelum membongkar, Tri melanjutkan, pemilik lahan yang terdiri dari dua bangunan yaitu semi permanen dan permanen itu telah diberikan surat peringatan untuk tidak melanjutkan pembangunan."Bangunan ini tidak ada IMB. Kita sudah memberikan Surat Peringatan Pertama, Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB)," tegas laki-laki yang memakai baju dinas berwarna putih itu.Ia pun berharap bahwa siapapun yang ingin mendirikan bangunan khususnya di DKI Jakarta, harus mengikuti prosedur maupun aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah."Saya tidak ingin seperti pensil yang tajam kebawah tapi harus tajam atas bawah. Sekarang kami sudah suruh urus surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) . Darisitu baru boleh membangun lagi. Tapi tetap akan kita tertibkan," tutup pria yang memakai kacamata tersebut.Beberapa pekerja bangunan sudah membongkar atap bangunan seluas 300 meter persegi. Dimana, Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melayangkan surat segel dengan nomor 741/7-12-2015 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 686-6-1-2016 sudah diberikan kepada sang pemilik bangunan tersebut yaitu Agung Sedayu Group.