Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Bos Agung Sedayu Group, SUgianto Kusuma alias Aguan, pagi ini memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap Raperda Reklamasi.Ditemani beberapa kerabatnya, Aguan datang sekitar pukul 09.30 WIB. Tak ada secuil ucapan pun yang keluar dari mulut Aguan.Aguan hanya melemparan senyum kepada wartawan yang sudah menunggu di Loby KPK. Dirinya pun langsung masuk ke ruang tunggu KPK.Selain Aguan, Sunny juga dipanggil sebagai saksi. Hanya saja Sunny datang lebih dulu dibanding Aguan. Kedua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.Dalam kasus Raperda Reklamasi ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.