Selasa, 12 April 2016 00:04 WIB

Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang wanita berinisial WT (45) dibekuk petugas Polres Jakarta Barat (Jakbar) karena kedapatan membawa 2,5 kilogram sabu. Wanita asal Karawang, Jawa Barat, ini pun terancam hukuman mati.

Selain WT, petugas juga menangkap 51 pelaku yang merupakan produsen, pengedar, dan pemakai. Dari tangan puluhan orang itu, berbagai macam barang Narkoba berhasil disita yakni 20,6 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, 8.747 butir ekstasi, 750 butir Happy Five, 1.000 gram keytamin, dan 540 botol miras berbagai merk.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho, menjelaskan puluhan pelaku kejahatan Narkoba ini ditangkap dalam kurun waktu 21 Maret hingga 10 April 2016. Kasus terbesar dalam penangkapan ini ialah dengan tersangka WT.

Menurut Rudy, penangkapan WT bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Roxy Mas, Jakarta Pusat. Dari kawasan itu, 25 paket siap edar berhasil diamankan.

"Setelah dikembangkan, akhirnya di tangkap WT yang diketahui sebagai bandar di Kalimantan Barat," jelasnya.

Wakasat Narkoba Kompol Slamet, menambahkan kuat dugaan barang yang di bawa WT merupakan barang asal China. Saat ini, produsen barang itu pun masih diselidiki oleh pihaknya.

Dalam aksi ini, termasuk beberapa barang yang diamankan petugas mengklaim lebih dari 119.150 orang berhasil di selamatkan. "Kalau kita totalkan, omzet bisnis ini sekitar Rp33,6 milyar," jelasnya.

Atas perbuatannya 52 orang ini, termasuk WT terancam hukuman mati setelah dianggap melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.(exe/ist)
0 Komentar