Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- KPK kembali mengajukan cekal kepada dua nama terkait kasus Raperda Reklamasi. Dua nama tersebut adalah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta bernama Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim Kusuma yang merupakan Dirut PT Agung Sedayu Group."Iya betul dua nama tersebut sudah dicegah sesuai dengan permohonan KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santosa Ananta Yudha, Kamis (7/4/2016) sore.Heru juga mengatakan, keduanya dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembahasan raperda reklamasi dengan tersangka Ariesman Widjaja yang tak lain adalah Presdir PT Agung Podomoro Land."Stafsus Ahok dan bos PT Agung Sedayu Group itu dicegah untuk 6 bulan ke depan," tegasnya.Lebih lanjut dia juga menjelaskan, permintaan tersebut diajukan KPK pada Rabu (6/4/2016) kemarin.