JAKARTA, Tigapilarnews.com – Menguruk atau menimbun laut untuk menjadi suatu pulau tentu tidak mudah. Istilah itu lazim disebut reklamasi pantai untuk membuat suatu daratan atau pulau baru. Butuh tanah dan pasir dalam jumlah banyak untuk melakukan proyek reklamasi.Belakangan ini hangat diperbincangkan masyarakat tentang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta (pantura) di Teluk Jakarta. Mengutip kompas.com, satu pulau hasil reklamasi berdiri di atas laut yang memiliki kedalaman lima meter dan pulau didesain setinggi tiga sampai empat meter dari permukaan laut. Dengan kata lain tanah dan pasir yang dibutuhkan hampir setinggi sepuluh meter.Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Yuli Hartono menjelaskan, tanah dan pasir untuk reklamasi dikumpulkan dari berbagai macam sumber.Yuli menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menentukan tanah dan pasir yang digunakan harus dari mana. Sebab, hal itu diurus langsung oleh pihak pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi."Dinas Perindustrian dan Energi DKI tidak menentukan lokasi. Pihak reklamasi yang memberikan pendukung jenis pasir. Umumnya (pasir) berasal dari Banten, Lampung, dan Bangka," ujar Yuli, Kamis (7/4/2016) siang.Lebih lanjut, Yuli menjelaskan pihaknya tidak menangani secara detil tentang ketentuan tanah dan pasir yang digunakan pihak pengembang. Adapun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berhubungan langsung dengan hal tersebut adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.Diketahui, proyek reklamasi pantura dikerjakan 24 jam. Dijaga petugas keamanan dari pihak pengembang. Termasuk nelayan, siapa pun yang mendekati proyek reklamasi itu dihalau petugas, dan diminta menjauh dari lokasi proyek.