JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya adalah Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengembangkan dugaan kasus suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta yang terungkap melalui operasi tangkap tangan, kemarin."Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang dari Kejati DKI, yaitu SS dan TS," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (01/04/2016).Menurutnya, Situmorang dan Sitepu diperiksa sebagai saksi hingga pukul lima, pagi tadi. Namun, enggan membocorkan materi yang dicari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko (SWA) dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA). KPK juga menangkap seorang pegawai swasta bernama Marudut (MRD).Ketiganya ditangkap di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis (31/03/2016) pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap SWA dan DPA baru saja menyerahkan uang ke MRD. Tim Satuan Tugas KPK berhasil mengamankan uang sebesar USD148.835.Uang itu diberikan ke MRD sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.Sebelum uang sampai ke tangan oknum Kejaksaan, ketiganya sudah ditangkap. Sementara itu, oknum Kejati DKI Jakarta yang diduga menerima suap masih belum diketahui.(exe/ist)