Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Obat penenang yang dikonsumsi bayi berusia 6 bulan, akhirnya diketahui Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi telah menyelidiki asal-usul obat penenang yang digunakan 4 tersangka pengeksploitasi anak di bawah umur di sekitar kawasan Blok M, Jakarta Selatan."Obat penenang yang digunakan 4 tersangka yakni pasangan suami istri ER dan SM, serta dua perempuan IR dan NH, sudah kami ketahui. Tersangka membelinya dari Blok M tanpa resep dokter. Obat itu seharusnya tidak di jual bebas karena butuh resep dokter," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Polres Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016) siang.Pihaknya akan memeriksa tempat penjualan obat penenang tersebut termasuk tempat perizinannya. Ia juga akan melakukan tes DNA terhadap 17 anak yang dieksploitasi, serta 4 orang dewasa lainnya dan 4 tersangka untuk mengetahui siapa saja yang merupakan anak dari para tersangka."Bagaimana cara dapat obat itu masih kami dalami. Kami belum sampai soal legalitas tempat penjualan. Masih dalam mengumpulkan data dan merehabilitasi korban. Senin 28 Maret 2016 esok, kami lakukan tes DNA untuk mengetahui mana orangtua kandung dan mana yang bukan. Dari situ kami bisa petakan tindak pidana apa saja yang mereka lakukan itu," tutupnya.Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu mengatakan data kasus eksploitasi dan kekerasan pada anak di daerah Jakarta Selatan dari tahun 2014 ke 2016 semakin berkurang. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi."Tahun 2014 datanya 78 kasus. Tahun 2015 datanya 46, dan 2016 datanya 10 kasus," ujarnya.Diketahui, saat ini terdapat 3 orang anak yang menjalani perawatan psikologis di tempat rehabilitas milik Kementrian Sosial yang berada di Bambu Apus, Jakarta Timur. Mereka adalah Wiwid, Risky, dan Muhammad Ibrahim alias Bon Bon, seorang bayi yang diberikan obat penenang tersebut.