Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Melihat kasus eksploitasi anak yang berada di Jakarta Selatan, Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Yohana Yembise untuk mengawal kasus ini hingga tuntas."Pak Presiden menelpon saya untuk mengecek kasus ini. Tadi saya ketemu korban di Rumah Sosial Perlindungan Anak Bambu Apus. Saya lihat kondisinya sangat memprihatinkan. Mereka sangat lemah, mereka tidak diberikan pendidikan, padahal mereka ingin sekali sekolah, " ujar Yohana di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3).Yohana pun menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman setimpal, meskipun yang mengekploitasi adalah orangtua kandung dari anaknya sendiri."Itu jelas melanggar hukum, maksimal ancaman bagi pelaku ialah penjara 20 tahu. Saya apresiasi Polres Jakarta Selatan karena anak-anak merupakan aset negara. Tentu akan menjadi prioritas kami dan Pak Presiden sudah mendukung dan menambah biaya operasional," tutupnya.Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang berada di Jakarta Selatan.Total tersangka berjumlah empat orang yakni ER, S, NH dan I. Mereka mengeksploitasi anak di bawah umur dengan cara memaksa anak untuk mengemis di perempatan jalan. Bahkan terdapat bayi berusia enam bulan yang diberikan obat penenang berbahaya agar tidak menangis saat dibawa mengemis.Keempat pelaku itu pun dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.