JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta Happy Five di Lapangan Upacara Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (24/03/2016) sore.Barang bukti yang dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang serta Satresnarkoba Polres Tanjungpinang itu adalah hasil pengungkapan kasus dari Februari dan Maret 2016.Acara pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Kepala Bea dan Cukai Kota Batam, serta Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan.Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang berbeda yakni. Sabu seberat 7 kg dimusnahkan dengan cara dileburkan ke dalam tong berisi air panas, daun ganja kering seberat 6 kg dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara ribuan pil ekstasi dan pil Happy Five dimusnahkan dengan cara diblender."Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini berasal dari 13 tersangka, yang terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan tiga orang perempuan," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.Ke-13 tersangka tersebut tertangkap di beberapa tempat berbeda, yakni di Pelabuhan Beton Sekupang, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Perumahan Kintamani Batam Centre, serta Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungpinang.Pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari beberapa kasus, dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas tindakan peredaran narkotika di Indonesia.Barang haram yang dimusnahkan kebanyakan berasal dari Malaysia yang dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pulang ke kampung halamannya melalui Kota Batam.(exe/ist)