Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), mencabut laporannya terkait penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik. Sebelumnya LSM KPK sempat melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.Menutur Ketua LSM KPK Muhammad Firdaus, dirinya mencabut laporannya karena Zaskia menyatakan permintaan maaf melalui perwakilannya."Zaskia melalui perwakilannya telah meminta maaf kepada KPK seluruh Indonesia. Ibu saya juga menyuruh saya memaafkan dia (Zaskia)," kata Ketua LSM KPK Muhammad Firdaus, di Mapolda, Kamis (24/3/2016).Firdaus menambahkan, dirinya ditegur oleh ibunya lantaran tidak memaafkan Zaskia. Teguran sang ibu membuat Firdaus berpikir untuk mencabut laporan tersebut."Saya disuruh ibu kandung saya buat memaafkan Zaskia," ujarnya.Lanjut Firdaus, dirinya membantah jika pencabutan laporan tersebut lantaran diberi bayaran oleh pihak Zaskia."Saya dan Zaskia tidak ada perjanjian dalam bentuk uang," tegasnya.Sebelumnya diketahui, LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan dugaan penghinaan terhadap tanggal kemerdekaan dan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut kondang yakni Zaskia Gotik.Zaskia menghina negara lantaran menyebut tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila.LSM KPK melaporkan saudara ZG ke polda metro jaya pada, Kamis (17/3/2016), dengan sangkaan pasal 57 UU no 24 tahun 2009 tentang penghinaan dan atau pelecehan lambang negara.