Laporan : Danang FajarJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Anggota DPD RI, Fahira Idris menyesalkan pencabutan gugatan oleh LSM KPK soal pelecehan Lambang Negara yang dilakukan Zaskia Gotik dalam satu acara Musik di Salah satu Stasiun TV Nasional."Yang jelas saya kecewa dengan LSM KPK yang sudah mencabut laporannya di Polda," ujar Fahira saat berbincang dengan Tigapilarnews.com, Kamis (24/3/2016) siang.Lebih lanjut, Fahira secara tegas mengatakan pihaknya tak akan melakukan pencabutan laporan tersebut. Dia menjelaskan sudah menyerahkan kasus ini seluruhnya kepada pihak Kepolisian."Kemarin sudah saya laporkan dan biarkan pihak kepolisian mengusutnya secara tuntas," jelasnya.Diketahui, Fahira sebelumnya melaporkan Zaskia Gotik dengna nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur karena menambahkan hinaan yang dilakukan Zaskia. Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.