Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyewaan aset DKI dalam bentuk rumah di Graha Pejaten yang digunakan oleh Teman Ahok, Jakarta Selatan diperbolehkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono mengungkapkan penyewaan tersebut sudah berdasarkan aturan berlaku."Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru saat dihubungi, Senin (21/3/2016) sore.Heru menjelaskan mengenai sewa menyewa aset daerah teruang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD). Dalam perturan ini disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.Adapun bentuk-bentuk pengelolaan BMD tak hanya sewa, BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.Pada pasal 29 juga disebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untik daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.Sebelumnya Hasan Nasbi yang juga donatur utama Teman Ahok mengakui menyewa rumah unit nomor 3 di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan pada tahun 2014 dari PT Griya Berlian. Namun kontrak rumah tersebut belum habis."Teman Ahok bilang enggak punya dana buat sewa rumah. Jadi saya pinjamkan lantai bawah buat Teman Ahok. Satu rumah saya sewakan dengan kisaran Rp150 juta per tahun," tutupnya.