Senin, 21 Maret 2016 15:39 WIB

Sindir Ahok, Yusril: Aset Negara Tidak Boleh Dipakai untuk Politik

Editor : Hermawan

Laporan: Evi Ariska


JAKARTA, Tigapilarnews.com  - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menganggap kalau pengunaan rumah yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta sebagai basis pengumpulan fotokopi KTP DKI oleh Teman Ahok untuk membantu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah salah.


Yusril menegaskan penggunaan aset negara maupun daerah hanya boleh digunakan di luar kepentingan politik.


"Prosedurnya sama, jadi, kalau kegiatan politik dilakukan atas nama partai atau perseorangan, yang berkaitan dengan jabatan, dia tidak boleh menggunakan aset pemerintah pusat dan daerah," ujar Yusril di kantor Abraham Lunggana alias H Lulung, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016) siang.


Yusril menambahkan penggunaan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat. Ketiga syarat tersebut, yakni dengan cara sewa menyewa, pinjam pakai, dan dihibahkan.


"Tapi, kalau tidak masuk tiga kategori, tetap dia tidak boleh gunakan. Sebagaimana juga kalau ada sewa menyewa juga tidak boleh digunakan untuk partai politik (parpol). Misalkan, Pemprov DKI punya PD Pasar Jaya, kemudian pasarnya dikontrakan ke pedagang boleh saja. Tapi, kalau dikontrakan sebagai kantor cabang Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ya tidak boleh," tandas Yusril.


Namun, Yusril tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia tak mau dibilang masyarakat tidak senang dengan petahana lantaran mengomentari hal tersebut.


"Saya kira, itu Pak Lulung lebih tepatlah (bicara soal lahan Pemprov DKI yang dipakai Teman Ahok atau relawan Ahok), karena berurusan langsung dengan DPRD DKI. Seperti kita tahu, ada komentar juga dari Pak Djarot (wakil gubernur DKI) soal ini. Saya, tidak ingin berkomentar banyak, nanti kalau komentar banyak dibilang saya gak senang dengan petahana (Ahok)," imbuh Yusril.


0 Komentar