Laporan. Arif M. RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi Australia meminta Indonesia tidak menghukum mati Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Permintaan itu karena dia penduduk tetap Australia.Permintaan tersebut merupakan syarat yang diajukan Polisi Australia (AFP) dalam upaya membantu Bareskrim Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti jejak Jessica di Australia. Polisi Indonesia menerima syarat itu.Kabid Hums Polda Metro Jaya, Kombes M. Iqbal, Senin (21/3/2016) mengatakan, penyidik memasukkan beberapa keterangan dan bukti yang diperoleh penyidik yang dikirim ke Australia. Selain itu, Australian Federal Police (AFP), juga turut membantu penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut."Iya semua yang kita dapatkan dari polisi Australia sudah kita dapat. Ini merupakan penguatan alat bukti yang ada. Perihal apa saja alat buktinya, maaf tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan materi penyidikan. Tapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari Polisi Australia (AFP)," tuturnyaJessica ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(i)