Jumat, 18 Maret 2016 20:51 WIB

Walikota Bekasi Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Roro Yoewati

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan jika pihaknya tidak akan memberi pendampingan hukum bagi aparatur yang terjerat kasus korupsi. Menurut dia, Biro Hukum Pemerintah Kota Bekasi hanya bertugas membela kepentingan pemerintah bila tersangkut masalah hukum.

Misalnya sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya. Sehingga, bila pegawainya terjerat hukum, maka harus menyediakan pengacara sendiri.”Pemkot Bekasi tidak menyediakan pendampingan hukum, mungkin pendamping hukum bisa didapat dari lembaga Korpri,” katanya singkat.

Hal tersebut, ditegaskannya menyusul Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang menahan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati.

Mantan Camat Pondok Melati ini ditahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra-Jabatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi pada 2009 lalu.

Sebelum ditahan, Roro terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Kejari Bekasi Didik Istiyanta menjelaskan, saat itu kegiatan dilaksanakan di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.

RY yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKD bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya acara untuk ribuan pegawai Pemkot Bekasi. ”RY kami tahan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp8 miliar," jelas Didik di kantornya, Jumat (18/03/2016).

Berdasarkan data yang dihimpun, Diklat Pra-Jabatan itu diikuti  pegawai dari golongan I, II dan III yang berjumlah 1.500 PNS di Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kecurangan penyelenggara dalam pemberian uang saku, konsumsi, termasuk isi kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, BKD bekerja sama dengan Wingdik Tekkal TNI AU Husein Sastranegara Bandung. RY yang berperan sebagai PPK di BKD melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA.

Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp2 miliar lebih. Dalam transaksi di rekeningnya ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009. Serta Rp300 juta untuk honorarium.(exe/ist)
0 Komentar