Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Jessica Kumala Wongso dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016) siang, dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin."Ya, hari ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Josoef, Jumat (18/3/2016) siang.Andi menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, Jessica didampingi kuasa hukum lainnya, yaitu Hidayat Bostam.Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, sejak Sabtu (30/1/2016).Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.Sejauh ini, berkas perkara pembunuhan Mirna yang menjerat Jessica tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.Polisi sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Namun, berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi. Polisi kemudian berjanji akan kembali melimpahkan berkas itu kepada Kejati DKI pada Kamis (17/3/2016).Namun, pada Kamis sore, Kejati DKI mengaku belum menerima pelimpahan berkas dari polisi.Direktur Reskrimum Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Rabu (16/3/2016), menyatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk pihak Kejati.Menurut Kombes Krishna, hasil penyidikan aparat Polda Metro Jaya di Australia telah ditambahkan dalam berkas perkara kasus Mirna.Sejumlah anggota Polda Metro Jaya sebelumnya dikirim ke Australia untuk mencari tahu jejak hubungan pertemanan Mirna dan Jessica di negara itu.