Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Beberapa waktu lalu kata Deparpolisasi muncul seiring majunya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Jalur Independen. Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pun ikut berkomentar terkait deparpolisasi."Sekarang makna deparpolisasi apa? Pengurangan parpol? Contoh 1999 saat reformasi, partai tumbuh kayak jamur, kalau ga salah ada 48 partai. Tumbuh terjadi proses deparpolisasi. Tahun 2004 tinggal brapa gitu? 28 atau 30 berapa, 2009 deparpolisasi lagi. Tinggal sedikit, 2014 tinggal berapa partai nih 10 partai dari 12 partai terelminasi 2. 2019 ada ga tereliminasi lagi? deparpolisasi lagi?," ungkap Djarot di Balaikota, Jumat (18/3/2016) siang.Hanya saja dia menjelaskan, penilaian seluruhnya diserahkan kepada masyarakat, apakah masyarakat percaya kepada parpol atau tidak. Dirinya pun berasumsi, idealnya parpol di Indonesia itu debatable dan jangan lebih dari 10.Lalu Djarot menambahkan independen itu adalah hal yang sah secara konstitusional, namun penguatan parpol menjadi sangat penting dalam hal ini."Indipenden itu kalau kita tarik ke aras itu kan hampir mirip dengan nilai liberalism constitutional. Ada nilai liberalism individualism yang dikonstitusionalkan, penghormatan negara atas hak-hak politik warga negara," ungkap Djarot.Terkait syarat yang diajukan DPR untuk menaikkan syarat independen Djarot tidak ingin mencampuri urusan tersebut."Itu hak dia. Dikurangi kek atau bebas, sebebas-bebasnya kek. Itu urusan mereka," tutup Djarot.