Kamis, 17 Maret 2016 09:39 WIB

Pagi Ini, Berkas Perkara Jessica Dikirim ke Kejati DKI

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hari ini, Kamis (17/3/2016) berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan dikirim ke Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti  mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna sudah lengkap untuk dikirim Kejati DKI Jakarta.

"Proses melengkapi berkas, Insya Allah, hari Kamis, (17/3/2016), kami upayakan untuk dikirim ke Kejati DKI. Pengiriman berkas namanya pengiriman berkas tahap satu. Jadi, Hari Kamis mengumpulkan petunjuk yang diminta kejati," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016) malam.

Kombes Krishna melanjutkan pihak penyidik memasukkan beberapa keterangan dan bukti yang diperoleh dari penyidik yang diperoleh dari Australia. Selain itu, Australian Federal Police (AFP), juga turut membantu penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kami memenuhi permintaan kejaksaan, dan itu plus beberapa keterangan atau fakta yang didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan Kamis," ujar Kombes Krishna.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik mencari informasi di Australia perihal jejak hubungan pertemanan Mirna dan Jessica.

Kendati demikian, Australia memberi persyaratan kepada polisi Indonesia untuk tidak menghukum mati Jessica. Mengingat Jessica merupakan penduduk tetap Australia. Polisi Indonesia menerima syarat tersebut.

Untuk diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar