JAKARTA, Tigapilarnews.com- Perburuan liar satwa dilindungi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini terus meningkat dan sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Selain jumlahnya meningkat, perburuan yang dilakukan juga semakin terorganisir dan menggunakan peralatan modern seperti senjata api.“Provinsi Jambi sudah sangat darurat perburuan liar satwa dilindungi,” ujar Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi , Krismanko, Senin (14/03/2015).Dijelaskannya, perburuan liar terdeteksi berlangsung di Taman Nasional Berbak, hutan di Tanjungjabung Timur, Tebo dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan secara tersembunyi dan rapi, sehingga sulit terlacak. Satwa dilindungi yang paling banyak menjadi sasaran perburuan adalah harimau dan gajah.“Perburuan liar marak terjadi karena adanya permintaan satwa dilindungi di pasar gelap, khususnya berupa organ seperti kulit harimau. Harganya memang tinggi,” ungkap Krismanko.Meski perburuan liar semakin marak, namun yang berhasil diungkap oleh petugas BKSDA baru sebagian. Menurut Krismanko, sejak 2015 hingga awal 2016, kasus yang berhasil diungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Oleh sebab itu, saat ini satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC) semakin meningkatkan patroli terutama di kawasan hutan yang dicurigai menjadi tempat perburuan satwa dilindungi.Selain penegakan hukum, petugas juga terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan liar, dan menyerahkan satwa maupun organ satwa yang dilindungi kepada pemerintah. Siapasaja yang memiliki satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati berikut organnya, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(exe/ist)