Senin, 14 Maret 2016 19:19 WIB

Polda Sulawesi Tenggara Amankan 71 Kayu Jati Ilegal

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 71 batang kayu jati ilegal yang diduga berasal dari hutan lindung di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Kepala Sub Unit IV Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono, menjelaskan awalnya barang bukti berupa 71 kayu jati tersebut berada di hutan produksi masyarakat yang sangat dekat dari hutan lindung.

Aparat Kepolisian curiga kayu tersebut bukan berasal dari hutan produksi milik masyarakat karena diameter kayu yang cukup besar antara 60-70 cm. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata betul kayu tersebut berasal dari hutan lindung dan tidak mempunyai izin.

“Itu berdasarkan laporan bahwa fisiknya sangat besar. Sehingga kami berasumsi bahwa kayu tersebut bukan berasal dari hutan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung,” jelas AKBP Hartono di Kendari, Senin (14/03/2016).

AKBP Hartono menambahkan, dalam kasus tersebut Polisi rencananya akan segera menetapkan pemilik kayu berinisial BD sebagai tersangka serta memanggil salah seorang pembeli untuk diinterogasi lebih jauh.

Guna menghindari hilangnya barang bukti dan adanya oknum tertentu yang ingin mencampuri urusan Polisi dalam melakukan penyelidikan, puluhan batang kayu jati tersebut diamankan di Markas Kepolsian Daerah Sulawesi Tenggara.(exe/rri)
0 Komentar