JAKARTA, Tigapilarews.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sindikat jaringan pembuat STNK palsu antar propinsi, yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.Lima orang pelaku sindikat itu masing-masing Mustamin Alias Jovan, Kamaludin, Alais Miq Azis, I Gede Permana Sutawijaya, M Riadi alias Adi dan Ahmad Alias Med Turide.Terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen berawal dari pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Polres Bima Kabupaten terhadap salah seorang pelaku Mustamin Alias Jovan bersama barang bukti satu unit Mobil Toyota Avanza Warna hitam bernomor polisi DK 1125 BA pekan lalu. Setelah dilakukan intrograsi dan pengembangan ternyata di temukan 17 STNK palsu dan 29 unit mobil.Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kholilur Rochman, dalam keterangan Pers, Senin (14/03/2016) menyatakan dari pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku Mustamin. Pihaknya mendapatkan informasi di beberapa tempat lainnya salah satunya di Kota Mataram, hingga komplotan mereka satu persatu berhasil ditangkap.Berdasarkan hasil keterangan dalam pemeriksaan Mustamin alias Jovan mendapatkan STNK palsu itu dari rekannya bernama Kamaluddin Alias Mamik Azis Warga Dusun Penyelak, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak Lombok Timur. Atas Informasi itu, anggota kepolisian kemudian menyamar dengan memesan 2 STNK palsu seharga Rp 500 ribu.“Saat transaksi dengan informan, Kamaludin, langsung kami tangkap, kemudian kami kejar tersangka lainnya,” jelasnya.Pelaku Kamaludin mengaku kepada petugas mendapatkan dokumen berupa 2 STNK palsu bersama TNBK itu dari salah seorang Oknum PNS Polhut I Gede Permana. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Gede Permana, dan menyita 2 buah STNK palsu, BPKB dan satu buah senjata api jenis pistol dengan 42 butir peluru.“Oknum PNS ini mengaku sebagai anggota kepolisian dengan memperlihatkan satu buah senjata jenis pistol, untuk meyakinkan masyarakat, bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian,” ujar AKBP Kholilur, Senin (14/03/2016).Usai menangkap oknum anggota Polhut, Polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap dua pelaku yaitu M Riadi dan Ahmad, Senin (14/03/2016).Dari tangan pelaku M Riadi dan Ahmad, petugas selain menyita barang bukti puluhan STNK dan TNBK Palsu, Surat Keterangan Pajak Palsu juga mengamankan sejumlah alat cetak berupa komputer, otis palsu, 2 buah printer serta stempel palsu dari Direktorat Lalu Lintas dan Kepala Satuan yang dipergunakan para pelaku untuk pembuatan notis dan STNK palsu.Total Barang bukti yang berhasil di sita oleh Polisi dari tangan para tersangka adalah 87 Notis Pajak Palsu dan 21 STNK Palsu, baik Kendaraan Roda 4 maupun Roda 2 yang menyebabkan negara dirugikan mencapai Rp 500 juta lebih.Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kholilur Rochman menegaskan para pelaku komplotan sindikat pemalsuan dokumen pembuatan STNK palsu ini, diduga kuat merupakan jaringan antar propinsi. Kelompok ini tersebar di seluruh wilayah NTB, bahkan melancarkan aksinya sampai ke wilayah Bali dan Propinsi Nusa Tenggara Timur.(exe/rri)