Senin, 14 Maret 2016 18:18 WIB

Polda NTT Amankan Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Direktorat Reserse Narkoba, mengamankan enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi yang beroperasi di Wilayah NTT.

Enam orang tersangka yang diamankan tersebut, berinisial HW 24 tahun, DT 23 tahun dan DN 24 tahun, warga Makasar, Sulawesi Selatan yang di tangkap di atas kapal KM Binaiya di Pelabuhan laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan tiga orang lainnya warga Kota Kupang, berinisial C 45 tahun, J 30 tahun dan F 52 tahun yang  ditangkap di seputaran Jalan Fatululi Kota Kupang.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Kumbul, didamping Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP. Julest Abast,  mengatakan dari keenam orang tersangka yang merupakan dua jaringan berbeda. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 68 gram sabu jenis ice, uang tunai Rp 600 ribu, 18 butir peluru, alat timbang digital, empat alat hisap narkoba atau bong serta handphone jenis Blackberry.

"Keenam orang tersangka tersebut telah ditahan, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 12 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup serta denda antara 800 juta sampai 10 miliar rupiah," ucap Kombes Polisi Kumbul kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut, Senin (14/03/2016) siang.

Ia menambahkan, dengan ditangkapnya  enam orang tersangka dengan barang bukti seberat 68 gram narkoba jenis sabu, menunjukan perederan narkoba di NTT pada triwulan pertama tahun 2016 ini cukup tinggi.

"Peredaran Narkoba di NTT terus alami peningkatan tiap tahun. Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran apakah masih ada pengedar dan bandar lainnya yang beroperasi di wilayah NTT. Akan kami kejar terus sampai dapat," ujarnya lagi.(exe/rri)
0 Komentar