JAKARTA, Tigapilarnews.com- Inspektur Bidang Pembinaan (Irbidbin) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Benny Ganda Sudjana, menyabet gelar doktor dalam bidang hukum dari Universitas Trisakti. Melalui disertasinya berjudul, "Pemberian Restitusi Bagi Korban Kejahatan Perdagangan Orang Berdasarkan UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang". Alhasil, Benny Ganda Sujana menambah daftar panjang perwira menengah Polri yang mendapatkan gelar doktor.Dihadapan tim penguji Prof Dr Abdullah Sulaiman SH, MH, Dr Gunawan Djajautra SH, SS, MH dan Dr Endang Pandamsari SH, CN, MH dan tim promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid SH, MH serta Dr Endyk M Asror SH, MH, AKBP Benny menjelaskan soal disertasinya tersebut. Menurut Benny, maraknya kasus perdagangan orang karena Indonesia tidak hanya sebagai negara sumber, transit maupun penerima akan tetapi menjadi negara yang termasuk bagian dari sindikat internasional.Berdasar data Trafficking In Persons Report 2012 menyebutkan lebih dari 1,6 juta pekerja ilegal asal Indonesia bekerja di luar negeri. "Dari jumlah tersebut 69 persen di antaranya perempuan dan anak-anak. Sebagian di antara mereka dipekerjakan secara eksploitasi sebagai tenaga seks," jelas AKBP Benny, Minggu (13/03/2016).AKBP Benny mengatakan, ada empat teori yang digunakan dalam melakukan penelitian tersebut. Pertama teori keadilan sebagai grand theory, kedua teori pemidanaan sebagai middle range theory. Ketiga teori penegakan hukum dan keempat teori perlindungan hukum sebagai applied theory.Menurut AKBP benny, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki tujuan melindungi setiap manusia yang pada hakikatnya adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang antara lain; masalah ekonomi, sosial, pendidikan hukum atas putusan restitusi belum berpihak kepada korban."Persoalan yang mendasar pada kasus perdagangan orang adalah bagaimana memperkuat pemihakan terhadap korban," terangnya. AKBP Benny menerangkan, perlu dibentuk peraturan peraturan dari UU Nomor 21/2007 berkenaan dengan hal-hal yang kurang jelas dan sifatnya teknis.Misalnya berkenaan dengan mekanisme dan lembaga penitipan restitusi atau perlu dilakukan perubahan/revisi dari UU tersebut. Pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian perlu melakukan koordinasi lebih lanjur mengenai restitusi dalam perdagangan orang agar pihak korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal."Perlu juga diadakan pelatihan terhadap para menegak huklum berkenaan dengan mekanisme pengajuan restitusi serta adanya dukungan anggaran dan sarana prasarana dari pemerintah," tambahnya.(exe/ist)