Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com --Selama delapan tahun melakukan aksinya mencampur lada dan ketumbar dengan bahan kimia, pelaku berinisial E, meraup hasil sebesar Rp100 juta perbulan. Penghasilan ini didapatkan dengan cara menjual hasil ketumbar dan lada yang sudah di campur zat kimia dan di kemas di dalam karung ukuran 25 Kg."Ketumbar dan lada ini diedarkan ke daerah JABODETABEK, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Sehingga keuntungan yang didapat tiap bulannya sangat besar," tegas Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, Kamis (10/3/2016).Diketahui sebelumnya, Petugas Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsu Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Tangerang pada Senin 15 Februari 2016.Saat dilakukan penggledahan polisi menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan ketumbar dan lada yang di campur zat berbahaya tersebut. Polisi mengamankan pelaku sekaligus pemilik gudang tersebut yang berinisial E ke Polda Metro.