Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, menyambangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Mereka mendatangi markas besar polisi itu untuk menyerahkan 20.000 ribu petisi untuk memenjarakan dan memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dan Masinton Pasaribu. Mereka berdua adalah anggota DPR yang terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan.Juru bicara LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti, menuturkan, LBH Apik telah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan dari masyarakat guna memenjarakan Ivan Haz dan Masinton."Kami sudah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan dari masyarakat yang menghendaki untuk segera memenjarakan Ivan Haz dan Masinton. Hal ini kami lakukan karena kami berharap kasus ini jangan jadi preseden buruk," tandas Ratna kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (8/3/2016) siang.Ratna menambahkan, penyerahan petisi ke Mabes Polri hari ini merupakan langkah yang tepat, lantaran penyerahan petisi ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, yang jatuh pada hari ini, Selasa (8/3/2016)."Walaupun kami bukan kuasa hukum. Kami tetap ingin mendesak agar proses hukum ini segera cepat diproses. Jadi hukum itu harus berada di garda terdepan," papar Ratna.Lebih lanjut, Ratna menjelaskan ironisnya dalam kasus kekerasan Ivan Haz dengan korban Topiah (20), didesak mencabut perkaranya di kepolisianMenurut Ratna, kasus kekerasan ini bukanlah ajang aduan semata. Untuk itu, Ratna menegaskan kepada kepolisian agar lebih tegas dalam melihat kasus kekerasan terhadap perempuan yang selama ini semakin meningkat"Kalau seperti itu kasusnya akan dicabut, nanti selamanya hukum itu tidak mengenal orang kaya. Untuk itu, kita disini meminta polisi harus tegas. Polisi juga harus komitmen terhadap kekerasan terhadap perempuan," tegas Ratna.Ratna mengatakan, semua pelaku kekerasan terhadap perempuan harus diberikan hukuman yang berat dan punya efek jera. Sebab dalam KUHP, perihal kekerasan terhadap perempuan ini sudah diatur tentang hukumannya terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan."Selama kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan berujungnya damai. Jadi tegakan hukum yang ada. Karena hukum bukan tebang pilih. Kalau pilih-pilih kasihan korbannya," ujar Ratna.