Minggu, 06 Maret 2016 11:31 WIB

Oposisi: Kebebasan Pers Mati di Turki

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Penyitaan surat kabar Zaman di Turki oleh pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan memicu gelombang aksi unjuk rasa di negara tersebut. Para demonstran menyebut penyitaan surat kabar tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Mereka bentrok dengan polisi dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Oposisi Turki mengecam keras penyitaan surat kabar Zaman oleh pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP), Kemal Kilicdaroglu, menyebut tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Penyitaan itu didasarkan pada perintah pengadilan Istanbul yang memerintahkan agar Feza Media Group diambil alih oleh perwakilan yang ditunjuk pengadilan. Penyitaan ini berlaku untuk media-media di bawah Feza Media Group seperti surat kabar Zaman, Today's Zaman dan Cihan News Agency.

Selama ini, surat kabar Zaman dikenal kritis terhadap pemerintahan Erdogan. "Putusan dengan menunjuk perwakilan yang ditentukan badan peradilan yang meladeni harapan dan ambisi AK Party (Partai Pembangunan dan Keadilan Turki) dan kepresidenan yang berkuasa merupakan pelanggaran hukum yang menargetkan kebebasan pers," tegas Kilicdaroglu, seperti dilansir Today's Zaman, Sabtu (5/3/2016),

Terpisah, pemimpin redaksi Today's Zaman yang berbahasa Inggris, Sevgi Akarcesme, menyebut tindakan penyitaan ini bertentangan dengan konstitusi Turki.

"Hari ini, kami mengalami hari memalukan bagi kebebasan media di Turki. Institusi media kami disita," ucap Akarcesme seperti dilansir Today's Zaman.

"Juga hari ini, Konstitusi (Turki) dilanggar," tegasnya, merujuk pada fakta bahwa Konstitusi Turki melarang penyitaan rumah percetakan dan perlengkapan pers.

Kecaman juga datang dari pakar politik senior Turki yang menjadi kolumnis surat kabar Zaman dan Today's Zaman, Sahin Alpay. "Ini sungguh menyedihkan, khususnya bagi orang-orang satu generasi dengan saya, bahwa Turki berubah menjadi kediktatoran dunia ketiga," sebutnya.

Penyitaan surat kabar Zaman ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kebebasan berekspresi di Turki, di bawah pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Pekan lalu, pemimpin redaksi media Turki lainnya, Cumhuriyet, Can Dundar dan kepala biro Ankara media tersebut, Erdem Gul dibebaskan atas perintah pengadilan tinggi Turki setelah divonis 3 bulan penjara atas dakwaan mempublikasikan rahasia negara.

 
0 Komentar