Jumat, 26 Februari 2016 18:15 WIB

Mahasiswa Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pasar Minggu

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Tim Reskrim Polsek Pasar Minggu berhasil menangkap 3 orang Mahasiswa dengan inisial A laki 22th , MZ Laki 20th dan RG laki 22th Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kost Jl Mansyur, Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Ketiganya kami tangkap saat sedang bersantai di Kosan," ujar Kompol Zaky Alkazar Nasution, Jumat (26/2/2016).

Zaky menjelaskan, penangkapan tiga mahasiswa tersebut Berawal informasi dari warga bahwa disekitar kost sering didapat barang bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

"berdasar laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan saat dilaksanakan penggeledahan dikamar kost berhasil dtemukan BB narkoba jenis sabu seberat 115grm , timbangan electronic , plastik bening , serta menangkap pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasar keterangan pelaku sabu akan diedarkan dilingkungan kampus dijual 1 grm seharga Rp 1.500.00 total bila diuangkan sebesae Rp 172.500.000

"Saat ini dilakukan pemeriksaan itensif terhadap para pelaku untuk pengembangan," jelasnya

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 jo 132 UU No 34 th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6th penjara dan bisa seumur hidup.
0 Komentar