Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menjaring sebanyak 10 pasangan ilegal di hotel melati di Jalan Maulana Hasanudin, Kota Tangerang.Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, para pasangan ilegal ini terjaring saat operasi Penegakan Perda No.7 dan No. 8 Tahun 2005 yang dilakukan di penginapan dan hotel melati di sepanjang jalan Maulana Hasanudin, Kota Tangerang."10 pasangan yang kami berhasil amankan, pada umumnya tidak memiliki surat nikah yang sah sebagai suami-istri," kata Mumung, Rabu (24/2/2016).Mumung menambahkan, 10 pasangan mesum tersebut diamankan di tiga hotel berbeda, namun dalam satu wilayah di Jalan Maulana Hasanudin, Kota Tangerang."Saat kami razia, masing-masing pasangan sedang berada dalam kamar hotel dalam kondisi terkunci," ujarnya.Lebih jauh dia mengatakan, operasi Penegakan Perda ini akan diadakan rutin, untuk mengurangi tindakan asusila di Kota Tangerang."Kami akan mengadakan operasi rutin dalam bentuk keseriusan Satpol PP dalam mengurangi tindakan asusila di Kota Tangerang. Karena kami ingin Kota Tangerang yang dijuluki Akhlakul Karimah ini benar-benar bersih dari tindakan-tindakan yang dilarang agama," terangnya.