Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melaksanakan Operasi Penegakan Perda terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Maulana Hasanudin, Kota Tangerang (24/2/2016).Upaya penertiban oleh Satpol PP ini untuk menegakkan Perda No.7 dan No. 8 Tahun 2005 secara serentak di wilayah Kota Tangerang."Kegiatan operasi Ini merupakan salah satu strategi kami untuk menjerat para pelanggar Perda di Kota Tangerang. Kami telah lakukan pengembangan, pengawasan secara intensif kepada para terduga pelanggar Perda dan secara akurat, tepat, dan efesiensi waktu, untuk bisa mempersempit ruang gerak bagi para pelanggar Perda tersebut," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, Rabu (24/2/2016) sore.Mumung mengingatkan, bahwa Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan kegiatan penegakan terhadap para pelanggar Perda dan terus mempersempit ruang bagi para pelanggar Perda di Kota Tangerang.Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Tangerang dengan kekuatan tiga pleton personil Satpol PP yang di dampingi anggota Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol."Dalam razia siang tadi, kami berhasil mengamankan 174 botol Miras dengan berbagai merk," tukasnya.