Senin, 22 Februari 2016 22:59 WIB

Bila Ditemukan Jentik Nyamuk, Warga Didenda

Editor : RB Siregar
Laporan: Evi Ariska

CENGKARENG, Tigapilarnews.com -- Lurah di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diminta mendorong  peran warga mengatasi penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Jika ada jentik nyamuk di lingkungan rumah, warga didenda menanam bunga lavender.

Camat Cengkareng, Mas’ud Efendi, Senin (22/2/2016) siang menjelaskan,  pihaknya sudah meminta  lurah di wilayahnya  membuat kesepakatan dengan warga.  "Dendanya bukan uang tetapi menanam bunga lavender yang bisa mengusir nyamuk," kata dia.

Menurtu Camat, denda tersebut  harus jalankan. Tujuannya untuk menggugah kesadaran dan kepedulian warga terhadap   kebersihan dan kesehatan lingkungan. Jika lingkungan bersih, ancaman penyakit DBD bisa diminimalisir.

Camat Cengkareng juga menyebutkan, pihaknya  meminta  lurah  meningkatkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di lingkungan permukiman warga. PSN seminggu dua kali pada Jumat dan Minggu yang  melibatkan warga dan petugas Jumantik.(i)
0 Komentar