Rabu, 17 Februari 2016 17:10 WIB

Mendagri Bakal Revisi UU Pilkada

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, mengatakan akan merevisi undang-undang (UU) Pilkada.

Itu disampaikannya usai menghadiri pelantikan Bupati/Walikota dan wakilnya di Gedung Negara Grahadi. Ditambahkannya, materi yang akan direvisi di antaranya mengenai calon tunggal, dan batas jumlah partai yang mengusung pasangan calon.

“jika diberi kebebasan, khawatirnya pasangan calon akan memborong partai politik, dan akhirnya gak ada lawan dalam pilkada,” katanya. Rabu (17/2/2016).

Kemudian, menurutnya lagi, persoalan lain yang krusial yang perlu direvisi menyangkut dana Pilkada. Tjahyo Kumolo mengatakan, mengenai dana Pilkada, nanatinya apakah ditanggung daerah atau sharing dengan pemerintah pusat.

“Tetap dibiayai daerah atau fifty-fifty (dengan pusat),” katanya

Mengenai anggran ini, nantinya yang akan dibahas dengan DPR-RI, jika selama ini melalui KPU.

Diakuinya, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang Pilkada, dan diperkirakan di tahun 2019 akan diputuskan.  Ia mengaku, perbaikan dalam undang-undang Pilkada guna menciptakan efektifitas dalam sistem pemerintahan presidensiil, dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Tjahyo berharap, melalui pilkada serentak, pemerintah daerah mampu menumbuhkan inovasi-inovasi baru.

“Di Jawa Timur, jangan hanya didominasi Surabaya dan Banyuwangi saja, daerah lain harus punya inovasi,” paparnya.

Untuk mengembangkan inovasi tersebut, ia meminta masing-masing daerah melakukan sinergi antara satu dengan lainnya.

“Sinergi untuk mengatasi banjir, kemacetan dan lainnya,” terang mantan Sekjen DPP PDIP.

Di tahun 2017, sebanyak 107 daerah yang akan menggelar Pilkada. Sedangkan tahun 2018, sebanyak 200 daerah.(exe/rri)
0 Komentar