Senin, 15 Februari 2016 18:03 WIB

DPR RI, "Revisi UU Teroris Mendesak Dilaksanakan"

Editor : Yusuf Ibrahim


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rencana untuk merevisi UU Terorisme mendapat dukungan dan desakan banyak pihak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Pemerintah untuk segera merevisi UU Terorisme karena menyangkut kestabilan dan keamanan Negara.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, dalam Rapat gabungan Komisi I dan III serta jajaran Kemenko Polhukam di ruang sidang Banggar DPR RI, Senin (15/2/2016) mengatakan, bahwa penanggulangan teroris tidak dapat disamakan dengan penanganan krimimnal biasa. Bahkan diperlukan aparat khusus dalam menanggulangi terorisme.


 "Teroris ini tidak bisa dicampurkan dengan kelompok kriminal umum. Jadi penanganannya memang hanya dapat dilakukan Polisi Khusus dan TNI juga khusus," jelas Effendi.


Sementara itu, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bahwa semua aparat penegak hukum dan instansi terkait akan berhati-hati dalam mempersiapkan Rancangan Undang-Undangnya.


"Mengenai terorisme, kita harus hati-hati. Tadi masalah revisi UU Terorisme, kami juga membuat itu dengan sangat hati-hati, dan kami pikir, semua aparat yang terlibat, institusi yang terlibat telah kami lakukan dengan bagus," ujar Luhut.


Karenanya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan meminta dukungan dari DPR untuk dapat segera membahas revisis UU Terorisme tersebut.


Dia mengaku sudah membahas masalah ini dengan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti agar segera melakukan penguatan Organisasi Detasemen Khusus atau Densus 88 seperti penguatan struktur dan penambahan personel.(exe/rri)

0 Komentar