Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) selama enam jam, Richard Joost Lino tak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.Diperiksa sejak pukul 09.20 WIB, RJ Lino keluar gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mantan kepala Pelindo II ini.Di sisi lain, Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menjelaskan dalam pemeriksaan hari ini, kliennya ditanya belasan pertanyaan soal aturan pengadaan barang."Saya lupa tepatnya berapa belas pertanyaan, yang jelas masih seputar riwayat hidup dan aturan pengadaan," jelas Maqdir.Diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.