Laporan : HapipJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Hal ini dilakukan setelah praperadilan RJ Lino ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)."Minggu ini akan segera kami ekspose untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RJL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Selasa (26/1/2016).Basaria mengatakan, nantinya pemanggilan terhadap RJ Lino akan dilakukan setelah ekspose tersebut. Sementara penahanan RJ Lino, Basaria menjelaskan menyerahkan hal tersebut ke Penyidik KPK."Itu kewenangan mereka (Penyidik)," jelas Basaria.Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Udjiati, menyatakan menolak semua permohonan RJ Lino. Dalam permohonannya, Lino meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah."Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Udjiati.Dalam pertimbangan hukumnya, Udjiati mengesampingkan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.