Laporan : HapipJakarta, Tigapilarnews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangkap Mantan Ketua Komisi IV DPR RI Muhammad Romahurmuzy. Romy diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan. "Romy harus ditangkap karena diduga terlibat aksi suap alih fungsi hutan." kata Ipul, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Romahurmuzy (Gempar) Jakarta, Jumat (15/1/2016). Menurut Ipul, Romy patut dipenjara karena diduga terlibat dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan huta menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar dalam alih fungsi hutan di Riau. "Tidak masuk akal Romy menyangkal keterlibatannya dalam alih fungsi hutan di Riau, karena saat itu Romy menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR yang membidang masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan," jelas Ipul. Lebih lanjut Ipul mengatakan, dugaan keterlibatan Romy juga diperkuat keterangan para tersangk yakni mantan gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Manurung yang membeberkan serangkain pertemuan untuk memuluskan aksi suap tersebut. Kasus yang menyeret nama Romy berawal dari pemberian SK Menhut 673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar kepada gubernur Riau kala itu Annas Maamun pad tanggal 8 Agustus 2014. Pengusaha kelap sawit Gulat Medali Emas Manurung yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 14 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau kemudian menemui Annas Maamun dan memberikan suap sebesa Rp2 miliar agar statu tanahnya dialihfungsikan menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL)