Rabu, 06 Januari 2021 11:39 WIB

FPI Tegaskan Uang di Rekening Bukan Hasil Korupsi tapi dari Sumbangan Masyarakat Secara Ikhlas

Editor : Yusuf Ibrahim
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar (kanan). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening front pembela Islam (FPI).

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyayangkan sikap PPATK yang memblokir rekening FPI. Apalagi, menurutnya, pemblokiran hanya berdasarkan rasa curiga saja dan tanpa dibuktikan lebih lanjut.

"Seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada Front Pembela Islam adalah tuduhan dan kecurigaan belaka tanpa dapat dibuktikan oleh oknum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Aziz menekankan, uang yang ada di rekening FPI bukanlah berasal dari tindak pidana ataupun hasil korupsi. Uang itu berasal dari sumbangan masyarakat secara ikhlas untuk kepentingan umat.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI.

"Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).(mir)


0 Komentar