Senin, 05 Desember 2016 12:37 WIB

Ajukan Praperadilan, Buni Yani: Saya Dikriminalisasi Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tersangka kasus penyebaran video pidato Gubernur DKI (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengaku telah dikriminalisasi atas penentapannya sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Buni yang telihat mengenakan kaos bertuliskan 'melawan kriminalisasi #savebuniyani' tersebut mengajukan upaya hukum praperadilan ditemani tim kuasa hukumnya.

Buni yakin apa yang dilakukannya bukanlah bagian dari penyebaran kebencian seperti yang dituduhkan, namun kebebasan berpendapat yang diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

"Saya jangan dikriminalisasi. Karena undang-undang sudah jelas, bahwa semua orang dijamin haknya berpendapat. Kalau orang berpendapat tidak bisa dijadikan tersangka," tegas Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Melalui praperadilan, Buni berharap keadilan akan didapatkannya sehingga nama baiknya sebagai seorang dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta dapat kembali seperti semula.

"Ini memang perjuangan untuk menegakkan keadilan," tutup Buni.
0 Komentar