Selasa, 06 September 2016 18:30 WIB

Tak Cuti Kampanye, Komisi II: Ahok Bisa Didiskualifikasi

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ‎mengingatkan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar mengikuti aturan perundang-undangan soal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR tengah merancang sanksi untuk dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) terkait kewajiban cuti bagi calon petahana.

"Memang dalam rancangan PKPU‎ jika melanggar cuti masa kampanye itu ada sanksi hingga diskualifikasi," kata Riza di Gedung DPR, Selasa (6/9/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, tak hanya bagi calon sanksi tersebut berlaku, melainkan juga bagi partai politik pengusung. Untuk itu, Riza mengingatkan agar semua calon petahana termasuk Ahok patuh terhadap aturan cuti kampanye.

"Iya termasuk bagi parpolnya dan termasuk tim suksesnya sanksi berlaku," ucapnya.

Riza juga mengingatkan bagi pasangan calon, partai politik pengusung dan tim suksesnya agar tidak melakukan money. Sebab, jika terbukti melakukan maka sanksinya bisa hingga masuk pidana.

"Termasuk bagi masyarakat yang menerima misal sanksinya itu bisa pidana. Jadi‎ kita ingin pemilu dan pilkada kita itu bersih dari politik uang," pungkasnya
0 Komentar