Senin, 25 Juli 2016 17:40 WIB

Para Warga Protes PJKA Tidak Tepati Janji

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Warga Jalan Matraman Raya RT 12/06, Kampung Melayu, Jakarta Timur lakukan aksi protes atas keputusan Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) terkait penggusuran yang dilakukan karena adanya proyek Double-Double Track (DDT).

Para warga tersebut menilai penggusuran yang dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan pada perjanjian ganti rugi yang awalnya sudah dijanjikan pihak Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA).

"Ganti ruginya tidak sesuai dengan janji yang dilontarkan. Jadi masuk ke laporan negara sekian tapi yang dibayar ke kami sekian. Ini kan jelas pelanggaran, kami punya bukti dan tidak main-main dengan data yang kami miliki," ujar perwakilan warga, Sumarno (44), di Jalan Matraman Raya RT 12/06, Kampung Melayu, Jakarta Timur,Senin (25/7/2016) sore.

Dirinya menambahkan bahwa para warga tidak akan menghalang-halangi proyek pembangunan dengan catatan, harus ada kesepakatan diatas kertas yang mengacu kepada Undang-Undang pasal 11 ayat 1 no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi no 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.

"Jadi pengosongan itu dapat dilakukan jika ada solusi alternatif terhadap warga. Kami sadar kami ini menghuni rumah Dinas milik mereka. Tapi kan kami bayar pajak, bayar PBB dan tinggal disini berdasar UU," tambahnya.

Menurutnya para warga sudah berupaya secara musyawarah dengan mengajak pihak PJKA untuk bertemu, namun upaya tersebut nampaknya tidak digubris dengan dalih UUD nomor 23 tahun 2007 mengenai perkeretaan.

"Katanya cuma itu aja, minta pengosongan buat digusur terus dan mentok sampai disitu. Jadi kalau mereka tetap maksa buat melakukan penggusuran, itu pelanggaran berat namanya. Audiensi aja belum pernah, kita ajak ketemu alasannya banyak," jelasnya.

Para warga curiga dengan proyek yang digelar oleh pihak PJKA yang sering sekali melakukan penekanan terhadap para warga dengan membuktikan bahwa kwitansi pembayaran tersebut sudah sah dan jelas.

Namun saat ditanya perihal benar atau tidaknya bukti pembayaran itu sah, pihak PJKA belum memiliki bukti kongkrit yang keluar dari lisan.

"Katanya mereka punya bukti kwitansi pembayaran yang sah dan bisa digusur kapan saja. Tapi kita nggak bodoh, sampai sekarang ketika kami tanya jawabanya hanya lisan saja. Jadi sudahlah, coba datang kesini dan berdialog dengan kami," tutupnya.

Proyek DDT adalah gagasan PJKA yang sudah menjadi konsep dari beberapa tahun yang lalu, namun baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016 ini.

Dengan adanya ruas khusus untuk kereta api diharapkan bisa membuat transportasi yang ada di Jakarta khususnya kereta api menjadi lebih modern.Nantinya, Ruas tersebut juga akan menghubungkan kawasan Karawang, Bekasi hingga ke pusat kota Jakarta.
0 Komentar