Selasa, 18 Februari 2020 16:30 WIB

Menkeu Sri akan Tarik Dana Suntikan ke BPJS Kesehatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan akan menarik kembali dana suntikan yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan lantaran permintaan Komisi IX yang ingin kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dibatalkan pemerintah.

Adapun besaran dana yang ditarik mencapai Rp13 triliun. Dana ini merupakan suntikan yang digelontorkan pemerintah pada tahun 2019. Suntikan dana ini diberikan dengan ketentuan menaikkan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sejak Agustus.

"Sampai akhir 2019, bahkan jika meminta Perpres (kenaikan iuran) dibatalkan maka menteri keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun di 2019, saya tarik kembali, kalau memang ingin tidak naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, jika kenaikan iuran dibatalkan sementara uang yang diberikan pemerintah sudah masuk nantinya akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal suntikan dana pemerintah dimaksudkan untuk membuat BPJS Kesehatan tetap bisa menjalankan kewajibannya.

"Berarti BPJS Kesehatan dalam posisi bolong (defisit) Rp32 triliun itu juga harus dilihat ya. Sebab PBI dan ASN, kami semua sudah masukkan di 2019. Kalau tidak jadi dinaikkan tapi jadi dibayarkan, ini akan jadi temuan BPK," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, mengelola anggaran BPJS Kesehatan tidaklah mudah. Pasalnya anggaran ini harus didesain dengan baik dan benar agar tidak kembali defisit.

"Anggaran kita ingin atur semua kebutuhan dan kepentingan ini, kita tahu jaminan kesehatan sosial harus didesain melalui tiga hal enggak bisa hanya lihat satu sisi tarif saja," tandasnya.(ist)


0 Komentar