Kamis, 13 Februari 2020 12:41 WIB

Pernyataan Kepala BPIP Dinilai Menginjak-menginjak Nilai Pancasila dan Mengancam Persatuan

Editor : Yusuf Ibrahim
Yudian Wahyudi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama terus mendapatkan protes.

Kali ini, protes dari Wakil Ketua Fraksi PKS MPR Almuzzammil Yusuf. Muzzammil menilai pernyataan Kepala BPIP itu justru menginjak-menginjak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, provokatif, dan menyesatkan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Anggota Komisi l DPR ini di mengatakan, ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP. Pertama, secara filosofi kenegaraan, kata dia, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama.


"Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini.

Selain itu, kata Muzzammil, TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara.

Kedua, lanjut dia, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa dan airmata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa. "Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang," tuturnya.

Ketiga, kata Muzzammil, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama atau penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 yang berbunyi bahwa 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.'

"Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi dia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia," katanya.

Diapun menanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah Yudian Wahyudi patut dipercaya sebagai Kepala BPIP. "Lebih mendasar lagi pertanyaan saya : apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP ? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila," ujarnya.

Dia berpendapat, Yudian Wahyudi perlu diberhentikan dari jabatan Kepala BPIP, jika Presiden Jokowi menilai yang bersangkutan telah menyalahi dan menodai tugas. "Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yg baru dilantik 5 Februari lalu," katanya.

Dia pun menegaskan NKRI harga mati, Pancasila ideologi Negara, Pancasila memuliakan agama, dan seorang Pancasilais menjaga Persatuan Indonesia, bukan dengan malah mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa. "Mari kita tegakkan hukum dengan adil karena Indoensia adalah negara hukum sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3." katanya(snd)


0 Komentar