Jumat, 13 Desember 2019 14:15 WIB

Anggota Komisi III DPR: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diatur dalam RKUHP

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan usulan Menkopolhukam Mahfud MD agar hukuman mati bagi koruptor dimasukkan atau diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa dilakukan. 

"Di dalam pembahasan RKUHP yang akan datang, bisa saja usulan pak Mahfud ini menjadi dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalab (DIM) yang akan dibahas di masing-masing fraksi. Begitu juga dengan pemerintah," ujar Wihadi Wiyanto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/12/2019). 

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan sebenarnya dalam pembahasan RKUHP pada periode DPR 2014-2019, hukuman mati sudah dimasukkan. Hal itu diatur dalam Pasal 98 draf terbaru RKUHP yang berbunyi "Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat".

Kemudian pasal 100 ayat (1) berbunyi "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika: a) terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b) peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting; c) adanya alasan yang meringankan".

"Jadi hukuman mati tetap masih ada dalam RKUHP yang kemarin dan semangat restorative justice juga ada kita berikan," katanya. 

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menambahkan bahwa UU KUHP yang baru nantinya maka hukuman pidana bagi koruptor bisa diperberat atau bisa juga dalam bentuk restorative justice

"Jadi usulan pak Mahfud bisa diusulkan dan kita bahas dalam pembahasan dengan pemerintah dan seluruh fraksi," tandasnya.
 
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mewacanakan hukuman mati bagi koruptor dimasukkan dalam RKUHP yang sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. 

Hal itu disampaikan Mahfud saat merespon Presiden Jokowi mewacanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman mati bisa diterapkan jika memang dikehendaki oleh masyarakat.

Mahfud MD mengakui bahwa aturan hukuman mati telah ada dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), namun memang ruang lingkupnya yang masih terbatas. 

Hukuman mati dalam kasus korupsi baru bisa diterapkan kepada terpidana yang membuat kerugian negara saat terjadinya krisis dan dalam keadaan darurat bencana. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. 

Mahfud mengatakan dalam RKUHP direncanakan akan mengatur tentang hukuman mati, tetapi tidak terbatas pada korupsi saja. Khusus untuk kasus korupsi, menurut Mahfud hukuman mati tentu akan disesuaikan salah satunya melihat besarnya uang yang dikorupsi. 

Hukuman mati dalam kasus korupsi baru bisa diterapkan kepada terpidana yang membuat kerugian negara saat terjadinya krisis dan dalam keadaan darurat bencana. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Mahfud mengatakan dalam RKUHP direncanakan akan mengatur tentang hukuman mati, tetapi tidak terbatas pada korupsi saja. Khusus untuk kasus korupsi, menurut Mahfud hukuman mati tentu akan disesuaikan salah satunya melihat besarnya uang yang dikorupsi. (Rob)


0 Komentar