Selasa, 26 November 2019 15:44 WIB

Kemenag Tetapkan 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jamaah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar mengatakan, pihaknya telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
 

Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.

 

Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT Intertek Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.
 

“Penunjukkan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” kata Nizar di Jakarta, Selasa (26/11/2019). 

Kepada perwakilan LA PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah. “Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat," tutur Nizar.

Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, sambung Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.

Selama ini, kata dia, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan, proses akreditasi akan dilakukan lembaga profesional dan diharapkan akan berefek peningkatan kualitas PPIU.

“Penunjukkan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini. Minggu ini juga kita akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka tahu dan bisa bersiap diri," tutur Arfi.(ist)

0 Komentar