Minggu, 24 November 2019 23:30 WIB

Suparji Achmad: Polisi Harus Segera Proses Sukmawati dalam Kasus Penodaan Agama

Editor : Rajaman
Sukmawati Soekarnoputri (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Putri proklamator Republik Indonesia Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri tidak jera melakukan penodaan agama. Setelah 2018, kini Sukmawati diduga melakukan penodaan agama akibat pidatonya dalam diskusi kebangsaan yang membandingkan Presiden pertama RI dengan Nabi Muhammad SAW. 

Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, Sukmawati bisa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur dalam pasal 306 UU KUHP yang berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal selanjutnya yakni Pasal 156(a) KUHP yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. 

"Pasal yang mendekati adalah pasal penodaan agama dan unsur-unsurnya ketemu karena ia berbicara di depan umum," ujar Suparji Achmad di salah satu stasiun Tv berita swasta di Jakarta belum lama ini. 

Adapun ucapan Sukmawati itu dilontarkan pada saat dirinya menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11/2019). 

Dalam diskusi itu, awalnya Sukmawati berbicara tentang perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019. Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada forum.

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati seperti dilihat dalam video yang viral.

Forum hening. Tidak ada yang menjawab pertanyaannya itu. Dia pun lalu melontarkan kembali pertanyaan itu kepada forum yang dihadiri sejumlah mahasiswa.

"Di abad 20, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia itu Nabi Yang Mulia Muhammad atau Ir Sukarno? Tolong jawab, silakan anak-anak muda, saya mau tahu jawabannya, ayo jawab, nggak ada yang berani? Saya mau yang laki-laki, kan radikalis banyaknya laki-laki," lanjutnya.

Singkat cerita, ada sejumlah audiens merespons Sukmawati. Setelahnya, Sukmawati pun melanjutkan pidatonya. Menurutnya, adalah hal yang wajar apabila kita menghormati para pejuang terdahulu.

"Memangnya kita nggak boleh menghargai, menghormati, orang-orang mulia di awal-awal, pokoknya abad modern? Apakah suri teladan itu hanya Nabi? Ya, oke, nabi-nabi, tapi pelajari perjalanan sejarah, ada revolusi industri. Apakah kita tidak boleh menghargai seperti Thomas Jefferson, Thomas Alva Edison, orang-orang mulia untuk kesejahteraan manusia," kata Sukmawati.

Pernyataan tersebut berujung Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11/2019). Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019. Laporan ini merupakan laporan kedua terhadap Sukmawati.

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam. Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Suparji berharap pihak Polda Metro Jaya lebih progresif melihat fenomena ini karena kasusnya sangat sensitif. Kedua, fenomena ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Sukmawati. Pada 2018, Sukmawati melalui puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia" yang dinilai menyinggung agama. Ketika itu Sukmawati meminta maaf.

"Maka saya berharap betul ada proses penjerahan, pembelajaran, edukasi kepada yang bersangkutan. Meski saya pesimis, tapi kami mendorong agar diproses," katanya. 

Dalam acara yang sama, Kuasa hukum Sukmawati, Petrus Selestinus, mengatakan biarkan kasus ini berproses di Kepolisian untuk menjernihkan apakah pernyataan Sukmawati dalam diskusi kebangsaan menistakan agama atau bukan.


0 Komentar