Rabu, 20 November 2019 08:24 WIB

KKP Hibahkan Kapal Pencuri Ikan ke Nelayan, DPR: UU Harus Jelas

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah melalui Kementerian berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengaku sah-sah saja jika pemerintah mau menghibahkan kapal tangkapan kepada nelayan. Namun menurutnya hal itu harus sesuai regulasi serta aturan hukum yang jelas.

"Terkait rencana pemerintah memanfaatkan kapal-kapal dari hasil tangkapan untuk dibagikan kepada nelayan itu sah-sah saja namun tentunya karena penangkapan kapal asing itu ada regulasi dan aturannya untuk pelimpahan itu harus proses hukum yang jelas.Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," kata Firman saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Politikus Golkar ini pun membeberkan, pengalamannya ketika masih era orde baru (Orba) dipimpin Presiden Soeharto. Ketika itu,  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) saat itu dipimpin Toek Setyo Hadi sebagai Ketua Umum HNSI dan dirinya menjabat sebagai Ketua DPP menerima sejumlah kapal tangkapan nelayan asing kepada HNSI

Tetapi akhirnya, justru kapal-kapal itu tidak untuk kepentingan nelayan tapi kepentingan oknum. Bahkan, waktu itu ada lima kapal ada ditangan HNSI. Kemudian kapal-kapal yang besar itu di kerjasamakan dengan perusahan besar dan jangan sampai terjadi.

Oleh karena itu, Firman pun berharap bagaimana nanti itu pengelolaanya itu harus transparan  agar institusi-institusi terkait dengan nelayan ini dilibatkan untuk melakukan pengawasan. 

"Dan bagaimana hasil penerimaan daripada hasil dari pengelolaan kapal limpahan dari tangkapan harus jelas. Yang jelas itu agar tidak bertentangan dengan aturan UU yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.

“Kami harapkan kapal ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti diputuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, arah mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ,usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Edhy mengungkapkan, saat ini ada sekitar 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

Ia menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan penerima hibah kapal tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi

“Yang jelas, kalau toh dihibahkan, pemerintah akan tetap memantau secara berkala untuk memastikan agar kapal tersebut tidak dijual kepada pemilik asal,” papar Edhy.

Selain kapal yang sudah inkrah, menurut Edhy, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.

“Masih banyak kapal eks asing. Itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat,” jelas Edhy.

Ia juga menyampaikan, ada juga kapal yang dipesan oleh pengusaha, namun saat tiba di tanah air aturannya berubah sehingga kapal tersebut tidak bisa melaut.

Lebih jauh, Edhy berharap, kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan untuk nelayan.


0 Komentar