Selasa, 19 November 2019 12:07 WIB

Jalan Berbayar Diterapkan di Jakarta dan Depok

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan melakukan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di tiga wilayah.

Wilayah tersebut yakni Jalan Kalimalang di Jakarta Timur, Jalan Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Jalan Margonda di Kota Depok.

"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) di 2020," ujar Kabag Humas BPTJ, Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (18/11/2019). 

Meskipun begitu, kata Budi, rencana tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dari berbagai faktor. Sehingga pembatasan kendaraan pribadi di jalur perbatasan lebih efektif.

Untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukumnya, skema teknisnya, skema kelembagaannya, dan skema pembiayaannya. Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit, baru bisa diimplementasikan," bebernya. 

Budi mengakui bahwa rencana itu menjadi target BPTJ bisa diterarapkan mulai tahun depan. Harapannya, pembahasan bisa selesai segera sehingga jalan berbayar itu bisa diterapkan. "Betul, itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," pungkasnya.(ist)


0 Komentar